KPR FLPP, Ini Syarat Kepemilikan Rumah Subsidi Terbaru
KPR FLPP atau Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program pembiayaan rumah subsidi dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dikelola oleh BP Tapera berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Syarat kepemilikan rumah subsidi lewat program ini sudah ditentukan secara jelas, mulai dari batas penghasilan, batas harga rumah, sampai kelengkapan dokumen. Berikut rinciannya.
Syarat Umum Pemohon KPR FLPP
Sebelum masuk ke batas penghasilan dan harga, ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap pemohon.
Baca Juga: Fasilitas Kesehatan di Citra Maja City, Lengkap dari Klinik hingga Rumah Sakit Terdekat
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan domisili di wilayah NKRI.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah saat mengajukan permohonan.
- Belum pernah memiliki rumah, termasuk rumah yang sudah dijual sebelumnya.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah dalam bentuk apa pun.
Batas Penghasilan untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun
Batas penghasilan jadi salah satu syarat yang paling sering ditanyakan, dan angkanya berbeda tergantung jenis huniannya. Untuk rumah tapak, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sementara untuk rumah susun atau apartemen, batasnya lebih tinggi, yaitu Rp8 juta per bulan. Angka ini adalah ketentuan dasar secara nasional, dan beberapa wilayah punya penyesuaian tersendiri sesuai kondisi setempat, misalnya Jawa Timur yang menerapkan batas berbeda bagi pemohon lajang maupun yang sudah menikah. Karena penyesuaian ini bisa berubah dan berbeda-beda per wilayah, sebaiknya konfirmasi langsung ke bank penyalur KPR FLPP di daerah masing-masing untuk angka yang berlaku saat ini.
Batas Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah
Selain penghasilan, harga rumah yang dibeli juga tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, dan batas ini dibagi berdasarkan zona wilayah untuk menyesuaikan biaya konstruksi dan harga tanah masing-masing daerah.
| Wilayah | Batas Harga Maksimal |
|---|---|
| Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepri, Babel, Mentawai) | Rp166 juta |
| Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu) | Rp182 juta |
| Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau | Rp173 juta |
| Jabodetabek, Bali-Nusa Tenggara, Maluku | Rp185 juta |
| Papua dan Papua Barat | Rp240 juta |
Batas harga ini bersumber dari Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang masih berlaku hingga saat ini, dan sewaktu-waktu bisa disesuaikan lagi oleh pemerintah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain memenuhi syarat penghasilan dan harga, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan KPR FLPP ke bank penyalur.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- NPWP, bila sudah memiliki.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan masing-masing bank penyalur.
Baca Juga: Rumah Cicilan 2 Jutaan, Ini Simulasi dan Pilihannya
Contoh Hunian yang Memenuhi Syarat Harga Subsidi

Sebagai gambaran, Griya Nusa Indah di Citra Maja City, Lebak, Banten, menawarkan tipe Nusa Indah A. Dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 22 meter persegi, tipe ini menjadi salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP. Pastikan tetap mengecek syarat penghasilan dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan bank penyalur sebelum mengajukan permohonan.
