Sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor IX.I.5 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor: Kep-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dan memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2015, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 9 tanggal 1 Juli 2015, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, SH, Notaris di Jakarta, maka Dewan Komisaris Perseroan dengan ini setuju untuk mengubah susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:
Selanjutnya, Dewan Komisaris juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Thomas Bambang, MA, yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Komite Audit Perseroan selama ini.