Articles

KPR FLPP, Ini Syarat Kepemilikan Rumah Subsidi Terbaru

7 September 2026 Citra

KPR FLPP atau Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program pembiayaan rumah subsidi dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dikelola oleh BP Tapera berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Syarat kepemilikan rumah subsidi lewat program ini sudah ditentukan secara jelas, mulai dari batas penghasilan, batas harga rumah, sampai kelengkapan dokumen. Berikut rinciannya.

Syarat Umum Pemohon KPR FLPP

Sebelum masuk ke batas penghasilan dan harga, ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap pemohon.

Baca Juga: Fasilitas Kesehatan di Citra Maja City, Lengkap dari Klinik hingga Rumah Sakit Terdekat

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan domisili di wilayah NKRI.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah saat mengajukan permohonan.
  • Belum pernah memiliki rumah, termasuk rumah yang sudah dijual sebelumnya.
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah dalam bentuk apa pun.

Batas Penghasilan untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun

Batas penghasilan jadi salah satu syarat yang paling sering ditanyakan, dan angkanya berbeda tergantung jenis huniannya. Untuk rumah tapak, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sementara untuk rumah susun atau apartemen, batasnya lebih tinggi, yaitu Rp8 juta per bulan. Angka ini adalah ketentuan dasar secara nasional, dan beberapa wilayah punya penyesuaian tersendiri sesuai kondisi setempat, misalnya Jawa Timur yang menerapkan batas berbeda bagi pemohon lajang maupun yang sudah menikah. Karena penyesuaian ini bisa berubah dan berbeda-beda per wilayah, sebaiknya konfirmasi langsung ke bank penyalur KPR FLPP di daerah masing-masing untuk angka yang berlaku saat ini.

Batas Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah

Selain penghasilan, harga rumah yang dibeli juga tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, dan batas ini dibagi berdasarkan zona wilayah untuk menyesuaikan biaya konstruksi dan harga tanah masing-masing daerah.

WilayahBatas Harga Maksimal
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepri, Babel, Mentawai)Rp166 juta
Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu)Rp182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan RiauRp173 juta
Jabodetabek, Bali-Nusa Tenggara, MalukuRp185 juta
Papua dan Papua BaratRp240 juta

Batas harga ini bersumber dari Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang masih berlaku hingga saat ini, dan sewaktu-waktu bisa disesuaikan lagi oleh pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain memenuhi syarat penghasilan dan harga, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan KPR FLPP ke bank penyalur.

  • KTP dan Kartu Keluarga.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  • NPWP, bila sudah memiliki.
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan masing-masing bank penyalur.

Baca Juga: Rumah Cicilan 2 Jutaan, Ini Simulasi dan Pilihannya

Contoh Hunian yang Memenuhi Syarat Harga Subsidi

Sebagai gambaran, Griya Nusa Indah di Citra Maja City, Lebak, Banten, menawarkan tipe Nusa Indah A. Dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 22 meter persegi, tipe ini menjadi salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP. Pastikan tetap mengecek syarat penghasilan dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan bank penyalur sebelum mengajukan permohonan.

Siap Menemukan Rumah Impian Anda?

Cari hunian Ciputra Residence yang sesuai kebutuhan Anda, atau hitung dulu simulasi KPR untuk mengetahui kemampuan finansial Anda.