Sejak berlaku 1 Juli 2016 lalu, Kebijakan Tax Amnesty menimbulkan berbagai response dari masyarakat ada yang pro, kontra hingga yang tidak mengerti apa itu Tax Amnesty. Padahal seharusnya sebagai wajib pajak, sudah suatu keharusan jika kita memahami Tax Amnesty ini.
Untuk memberikan penjelasan lebih rinci dan detail serta mengupas tuntas seputar tata cara dan prosedur Tax Amnesty ini, CitraGrand City pada tanggal 13 Agustus 2016 kemarin mengadakan Seminar Tax Amnesty yang diadakan di Family Club (Cluster Somerset East) CitraGrand City dan menghadirkan Prianto Budi Saptono (Praktisi Perpajakan) sebagai narasumber.
“Seminar ini merupakan bentuk kontribusi nyata kami dalam mendukung program pemerintah di dalam mensosialisasikan Tax Amnesty kepada masyarakat,” ungkap Gunadi Wirawan, Project Director CitraGrand City.
Menurut Gunadi, kebijakan seputar Tax Amnesty ini perlu untuk disosialisasikan karena wajib pajak atau masyarakat harus mengetahui apa saja keuntungan yang didapatkan jika mengikuti Tax Amnesty ini.
Dalam seminar yang dihadiri kurang lebih 150 peserta, Prianto juga menjabarkan keuntungan apa saja yang diterima oleh peserta jika ikut Tax Amnesty. “Tentu keuntungan utama yang paling terlihat adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Dengan mengakui harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan, wajib pajak juga tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Kemudian wajib pajak juga akan mendapatkan keuntungan berupa penghentian proses pemeriksaan ataupun penyidikan. Dan yang terakhir adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan” tutur Prianto.
Para peserta semakin terlihat antusias dan tak henti melontarkan berbagai pertanyaan kepada Prianto dalam sesi tanya jawab seputar Tax Amnesty. “Para peserta di sini benar-benar antusias dan menanyakan secara detail apa saja yang masih membuat mereka bingung. Kurang lebih ada 10 pertanyaan yang saya jawab tadi,” ujarnya.
Sesi tanya jawab ini menjadi sesi favorit peserta dan tak sedikit peserta yang jadi lebih memahami Tax Amnesty setelah mengikuti Seminar ini. “Seminar Tax Amnesty kali ini benar-benar berbeda dari biasanya, berkat Bapak Prianto saya jadi lebih memahami Tax Amnesty ini karena pembahasannya lebih detail dan juga lebih teknis,” ujar salah seorang peserta seminar.