Articles

Membeli Rumah Second, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Transaksi

9 September 2026 Citra

Membeli rumah second bisa jadi pilihan untuk kamu yang tengah mencari tempat tinggal. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum benar-benar memutuskan transaksi, sebab rumah second membawa riwayat kepemilikan dan kondisi fisik yang tidak selalu terlihat jelas dari luar. Berbeda dengan rumah baru yang belum punya riwayat apa pun, rumah second sudah melewati satu atau beberapa kali perpindahan tangan, dan di situlah letak sebagian besar risikonya. Berikut yang perlu dicek satu per satu sebelum tanda tangan kesepakatan.

Cek Legalitas Sertifikat dan Riwayat Kepemilikan

Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan legalitas sertifikat rumah, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maupun jenis sertifikat lain. Cek keaslian dan status kepemilikannya langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan hanya percaya pada dokumen fisik yang ditunjukkan penjual. Selain itu, minta surat keterangan tidak dalam sengketa dari kelurahan atau kecamatan setempat, serta cek riwayat Akta Jual Beli (AJB) sebelumnya untuk memastikan tidak ada masalah warisan yang belum selesai atau nama pemilik yang belum benar-benar dibalik nama. Pastikan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersedia dan sesuai dengan kondisi bangunan yang sebenarnya, sebab bangunan yang sudah direnovasi tanpa izin resmi bisa jadi masalah tersendiri di kemudian hari.

Baca Juga: Besaran Biaya IPL, Ini yang Membuat Tarifnya Berbeda-Beda

Pastikan Tidak Ada Hak Tanggungan yang Belum Selesai

Rumah second terkadang masih terikat hak tanggungan, alias masih dijadikan jaminan pinjaman ke bank oleh pemilik sebelumnya. Kalau ini terjadi, transaksi tidak bisa langsung dilakukan sebelum hak tanggungan tersebut dilunasi dan dicoret dari sertifikat lewat proses yang dikenal sebagai Roya, dan biaya pengurusannya jadi tambahan yang perlu diperhitungkan sejak awal. Jangan sampai proses jual beli sudah berjalan, baru diketahui ada hak tanggungan yang belum diselesaikan.

Cek Tunggakan PBB dan Tagihan Utilitas

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dilunasi pemilik lama, begitu juga tagihan listrik dan air yang menunggak, biasanya otomatis berpindah tanggung jawab ke pemilik baru begitu proses transaksi selesai. Minta bukti pembayaran PBB tahun berjalan dan pastikan tidak ada tagihan utilitas yang tertunggak sebelum sepakat harga akhir, supaya tidak ada kejutan biaya tambahan setelah rumah resmi berpindah tangan.

Periksa Kondisi Fisik Bangunan

Engineer in safety helmet using digital tablet, checking building construction progress.

Selain dokumen, kondisi fisik rumah juga perlu diperiksa dengan teliti. Perhatikan retakan pada dinding, kondisi pilar atau struktur utama, serta bagian rumah yang mulai keropos akibat usia atau kelembapan. Semakin tua usia bangunan, semakin penting untuk mengecek instalasi listrik dan saluran air, sebab biaya perbaikan yang tidak terlihat di awal bisa jadi cukup besar setelah rumah dihuni. Datang langsung ke lokasi pada waktu yang berbeda, misalnya siang dan malam hari, juga membantu menilai kondisi lingkungan sekitar secara lebih menyeluruh, mulai dari suasana, keamanan, sampai potensi genangan air saat hujan.

Libatkan Notaris atau PPAT Sejak Awal

Melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan langkah opsional, melainkan keharusan dalam transaksi rumah second. Notaris atau PPAT akan memverifikasi status hukum properti secara menyeluruh ke kantor pertanahan, termasuk memastikan tidak ada sengketa, sita jaminan, atau hak tanggungan yang belum selesai, sebelum akta jual beli benar-benar diproses.

Baca Juga: Alur Transaksi Jual Beli Rumah di Developer, dari SPR sampai Serah Terima

Untung Rugi Dibanding Beli Rumah Baru Langsung dari Developer

Semua risiko di atas, mulai dari riwayat kepemilikan, hak tanggungan, tunggakan pajak, sampai kondisi fisik yang sudah termakan usia, umumnya tidak perlu dikhawatirkan saat membeli rumah baru langsung dari developer. Rumah baru belum punya riwayat sengketa atau tunggakan, kondisi bangunannya masih baru, dan prosesnya berjalan lewat alur yang jelas, mulai dari SPR, PPJB, sampai AJB, dengan setiap tahap membawa perlindungan tersendiri bagi pembeli. Ciputra Group, sebagai pengembang dengan pengalaman lebih dari empat dekade, menjalankan proses ini secara transparan di setiap proyeknya. Sebelum memutuskan, ada baiknya membaca juga tips aman beli rumah dari developer dan gap waktu serta biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, supaya keputusan akhir, baik memilih rumah second maupun rumah baru, benar-benar didasari pertimbangan yang matang.

Siap Menemukan Rumah Impian Anda?

Cari hunian Ciputra Residence yang sesuai kebutuhan Anda, atau hitung dulu simulasi KPR untuk mengetahui kemampuan finansial Anda.